Cuma Digaji Rp2.000, Curhatan Pegawai Toserba Viral di Media Sosial

| 06 Aug 2021 12:45
Cuma Digaji Rp2.000, Curhatan Pegawai Toserba Viral di Media Sosial
Ilustrasi uang (Era.id)

ERA.id - Ternyata masih ada saja perusahaan di Indonesia yang menggaji karyawannya jauh dari kata layak. Upahnya bukan ratusan ribu, melainkan cuma Rp2.000.

Sungguh kenyataan ini bikin miris. Hal itu disampaikan oleh seorang mahasiswa yang bernama Amoy di Facebook. Curhatannya itu kemudian banyak ditanggapi netizen kemudian menjadi viral.

Amoy sendiri kerja di sebuah toserba yang ada di Kabupaten Magelang. Dengan tulisan yang berisi keluhan, Amoy juga mengunggah bukti slip gaji Rp 2.000.

Katanya, ia mengatakan mulai bekerja di sebuah toserba sejak April 2021. “Minta sebuah pendapat kak. Kebetulan saya mahasiswi semester 8 jurusan management. Saya sejak April kerja di Toserba di daerah Kabupaten Magelang,” tulis Amoy.

Saat itu Amoy melamar bermodalkan ijazah SMK. Ternyata, rezeki Amoy. Ia berhasil diterima. Namun, akta kelahirannya harus ditahan. Peraturan ini sudah jelas keliru karena dalam UU memang tak dibolehkan.

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha seperti di atas, biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.

Jadi, hak untuk menahan ijazah pekerja lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan. Perlu diketahui, jika perusahaan dan pekerja sepakat, maka penahanan akta tersebut adalah sah menurut hukum.

“Nah saya diterima kerja dengan ijazah SMK, dengan syarat diterima harus tahan akte kelahiran.”

Selain itu, dirinya juga menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berisi larangan mengundurkan diri secara mendadak.

Jika melanggar, ia akan didenda Rp500 ribu sampai Rp 1 juta. Adapun aturan resign adalah memberi tahu 1 bulan sebelum mengundurkan diri secara baik-baik.

“Di PKWT kalau resign dadakan bayar Rp500 ribu – Rp1 juta. Kalau baik-baik 1 bulan.”

Amoy pun bekerja. Belakangan ia terpaksa mengundurkan diri secara mendadak. Ia juga menyanggupi membayar uang Rp500 ribu ke perusahaan sesuai perjanjian.

“Karena alasan tertentu, saya resign dadakan dan langsung bayar Rp500 ribu.”

Usai berkompromi dengan aturan itu, ia kaget karena bukan cuma denda yang harus dibayarnya, melainkan gajinya juga dipotong sedemikian rupa sampai nyaris habis dan tertinggal Rp2.000 saja.

Hal ini langsung membuat dirinya kebingungan. Pasalnya, PKWT tidak mengatur hal tersebut.

“Tetapi saat gajian, saya menerima 2.000. Harusnya kan mereka bayar gaji saya selama kerja kan? Karena di PKWT tidak tercantum.”

“Ternyata setelah saya bayar 500 ribu di pertengahan, saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampai tutup buku tanggal 25. Sebenernya yang salah saya atau managementnya ya kak?”

Mahasiswi ini mengaku dirinya juga belajar tentang PKWT perusahaan besar di kampus. Ia pun sudah ikhlas dengan gaji Rp2.000.

“Saya belajar banyak di kampus tentang PKWT PT besar. Okelah kalau milik pribadi, saya anggap shodaqoh.”

“Tapi swalayan berbentuk CV dan punya puluhan cabang, apa mereka tidak bisa membayarkan hak kita? Dan apakah itu pantas Rp2.000 untuk dibayarkan?”

Curhatan mahasiswi tersebut lalu disebar di Twitter dan ditanggapi akun Twitter @hrdbacot.

Akun dengan lebih dari 500 ribu pengikut ini menjelaskan mahasiswi tersebut seharusnya masih menerima gajinya. Apalagi, ia keluar di pertengahan bulan sehingga tidak pantas diberi gaji Rp 2.000.

“Kalau dari slip gajinya itu harusnya masih dapat gaji secara prorate di sisa masa kerjanya. Disitu tertulis 15,5 hari. Nah ini harusnya masih terhitung kerja ya harus dibayarkan,” jelas @hrdbacot.

“Kalau ada potongan sebesar 99 persen, itu artinya dia dihitung resign satu bulan sebelumnya dong?” pungkasnya.

Warganet juga ramai memberikan komentar mereka. Banyak yang menyebut gaji Rp 2.000 sama sekali tidak layak.

“Harusnya ini gaji di prorata 15 hari, asumsi kerja 2 minggu karena mbaknya bilang dipertengahan bulan. Misal gaji sebulan 1,5 juta berarti dia dapat 750 ribu. Ini lucunya diplintir dapat gaji 1 bulan. Tapi 15 hari kedepan setelah resign dianggap tidak berangkat kerja. Harus baca kontraknya,” jelas warganet.

“Pantes orang Jawa lebih milih ngerantau sampai keluar negeri. Wong kalau aku ya sakit hati gitu kalau dikerjain sama saudara sendiri,” komen warganet.

“Setan bisa-bisa istighfar ngeliat slip gajinya. Fix dizolimi sih ini,” tambah yang lain.

“Ya ampun? Tega bener,” sahut warganet.

“Jangan langsung dibayar. Dipelajari dulu kontraknya. Peluang lolos gede banget itu, tapi masih butuh info lebih lengkap,” saran warganet.

“Dari nahan akta kelahirannya juga udah melanggar hukum,” protes warganet.

Rekomendasi