ERA.id - Tim Satreskrim Polres Jember menyita sejumlah dokumen terkait dengan anggaran honor pemakaman jenazah COVID-19 usai melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Jawa Timur, Rabu (1/9).
"Ada beberapa ruangan yang digeledah untuk mencari dukungan data, baik hard copy maupun soft copy yang berkaitan dengan anggaran honor pemakaman COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember.
Dokumen yang disita berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19 yang sempat menjadi sorotan semua pihak karena sejumlah pejabat ikut menikmati honor pemakaman tersebut, bahkan dikabarkan adanya pemotongan honor relawan yang bertugas memakamkan jenazah COVID-19.
"Kami masih terus mendalami seputar pengelolaan anggaran pemakaman COVID-19 dan ada beberapa dokumen yang kami temukan, sehingga akan dikaji dan dilakukan analisa terhadap dokumen itu," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dokumen yang disita tersebut agar hasil penyelidikannya bisa maksimal, sehingga tahapan berikutnya akan dilakukan gelar perkara sesuai dengan ketentuan.
"Dokumen yang diperlukan antara lain dokumen berupa fisik maupun 'file' terkait semuanya seperti penganggaran, alokasi anggaran, dan kegiatan," katanya.
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember membawa sejumlah dokumen dari ruangan Plt Kepala BPBD Jember, kesekretariatan, dan Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Jember.
"Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut kalau ada perkembangannya kepada teman-teman media. Kami minta bersabar karena memang memerlukan waktu," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam penyelidikan itu, Polres Jember dibantu Tim Polda Jawa Timur yang melakukan asistensi dan pendampingan dalam perkara tersebut agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Selain honor pemakaman yang mengalir ke sejumlah pejabat dan akhirnya dikembalikan itu, informasi yang dihimpun di lapangan, honor yang diterima relawan pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember juga dipotong sekian persen.