ERA.id - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyoroti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melanggar Perwal Kota Bandung.
Pelanggaran tersebut adalah membuka kembali dua sarana olahraga di kawasan Gasibu dan Saparua pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Ema menilai, walau kondisi tren penyebaran COVID-19 sudah menurun, pembukaan sarana olahraga masih dikaji, jadi seyogianya harus mentaati Perwal yang berlaku.
Dikatakannya juga Pemprov Jabar membuka dua tempat itu dinilai telah melanggar Perwal Bandung nomor 87 tahun 2021.
“Kalau pemahaman kita, otoritas itu di dalam Perwal. Di Perwal Kota Bandung, ruang publik, taman itu belum dibolehkan,” jelas Ema di Balaikota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (3/9/2021).
Katanya, walau kedua tempat tersebut adalah aset Pemprov, seharusnya Pemerintah Provinsi Jabar berkoordinasi dan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.
“Jadi kalau saya, semua kegiatan, apapun yang ada di Kota Bandung, otoritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturannya tertuang dalam Perwal Kota Bandung,” katanya.
Untuk menindaklanjuti pembukaan kedua tempat tersebut, pihaknya pun meminta Satpol PP Kota Bandung untuk menegur.