ERA.id - Praktik pungutan liar (Pungli) turut menyasar area benda sitaan negara kasus tindak pidana. Mencegah pungli terjadi, pengelolaan barang sitaan negara kini dilakukan secara digital.
Pengelolaan secara digital tersebut dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung. Dengan aplikasi 'Sibaba Online' pengelolaan mulai dari penitipan hingga pengeluaran benda sitaan dilakukan tanpa proses tatap muka.
"Pelayanan ini memudahkan masyarakat agar penegakan hukum bisa transparan. Terutama no pungli. Jadi dengan aplikasi tidak lagi ketemu langsung, tapi dengan IT," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo di kantor Rupbasan Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (13/9/2021).
Dia menjelaskan inovasi ini bisa memantau adanya pungli dikalangan pejabat negara, kemudian pemantauan secara digital ini diharapkan bisa mengurangi pungli yang dilakukan oleh para pejabat.
"Kita berharap meminimalisir yang namanya hal pungli gratifikasi dan sebagainya. Di sini ada beberapa barang yang dititipkan di sini atau yang punya sedang menjalani masalah hukum barang bukti yang dititipkan di sini, terlepas dari nanti hasilnya setelahnya akan seperti apa dikembalikan. Jangan sampai barang 10 dikembalikan sembilan, atau delapan. Hal seperti itu yang kita cegah," katanya.
Dari data yang dihimpun oleh Rupbasan Bandung, terdapat benda dan barang yang disiti seperti kendaraan roda empat dan dua, perkayuan, mesin-mesin, BBM, obat kimia, pupuk, miras hingga tanah dan bangunan. Adapun total nilai aset yang dititipkan ini mencapai Rp 67 miliar.
Sudjonggo juga menambahkan kontrol melalui digital ini juga selain mencegah praktik pungli, juga untuk mempercepat pengeluaran barang sitaan. Sehingga tidak terjadi overstay barang sitaan negara.
"Dengan kecanggihan teknologi, proses pengurangan overstay bisa lebih cepat," tutupnya.