Imigrasi Pulangkan WN Suriah Setelah 5 Tahun Tanpa Tujuan di Bali

| 17 Sep 2021 09:15
Imigrasi Pulangkan WN Suriah Setelah 5 Tahun Tanpa Tujuan di Bali
WNA Suriah (Dok. Antara)

ERA.id - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair setelah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.

"Warga asing asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Bali dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

Langkah pemulangan secara sukarela secara terpaksa dilakukan Louay Shoukair, kata dia, setelah mengalami kecelakaan di Bali. Selain itu, juga mengalami dislokasi tulang leher, bahu, dan tangan kanannya.

Oleh karena itu, Louay Shoukair ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.

Penerbangan dilakukan dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dikawal oleh seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut.

"Melalui Libanon, dia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan awalnya pada tanggal 9 Juni 2021 Louay Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses AVR tersebut melalui surat nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.

Menurut data UNHCR per Agustus 2021, lanjut dia, saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia sebanyak 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.

Ia menjelaskan bahwa pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dengan harapan, kata Babay Baenullah, menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang makin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini bisa membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.

Rekomendasi