ERA.id - Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan Polda Jabar menggerebek pinjol itu setelah menerima laporan dari seorang peminjam jasa ilegal ini pada tiga hari lalu.
Menurutnya, korban mengalami tekanan yang tidak manusiawi dari pihak pinjol.
"Korban saat ini dalam perawatan di RS karena depresi," kata Arief.
Polda Jabar pun turun tangan dan menelusuri keberadaan pinjol itu, termasuk melalui penelusuran jejak digital. Setelah diketahui berada di Sleman, Polda Jabar berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menggerebek kantor pinjol di suatu ruko di Jalan Herman Yohannes, Sleman.
"Total 86 orang diamankan, terdiri dari 83 orang operator yang bertugas sebagai debt collector, dua HRD, dan 1 orang manager," katanya.
Polisi juga menyita 105 komputer dan 105 handphone, serta barang bukti lain. Pinjol tersebut mengoperasikan 23 aplikasi ilegal. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk dengan memeriksa 86 orang yang dibawa ke Polda Jabar, Jumat dini hari.