Penampakan Kulit Harimau Dijual Rp70 Juta di Aceh, 3 Pelaku Ditangkap

| 28 Oct 2021 07:55
Penampakan Kulit Harimau Dijual Rp70 Juta di Aceh, 3 Pelaku Ditangkap
Selembar kulit Harimau Sumatera disita petugas dari dua tersangka perdagangan bagian satwa (Istimewa)

ERA.id - Pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera dibekuk tim gabungan Gakkum KLHL, BKSDA dan Polda Aceh. Dua dari tiga orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.

MAS (47) dan SH (30) ditangkap di sebuah SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Selasa (25/10) malam.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan upaya mengungkapan pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi itu salah satu upaya yang dilakukan untuk mengawasi transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (27/10).

Dijelaskan Subhan, selain mengamankan dua orang yang telah ditetapkan tersangka, petugas menemukan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera yang utuh dengan tengkorak kepala.

Selain itu ditemukan tiga unit handphone, satu unit mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990,  dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan perdagangan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada 24 Oktober 2021.

Pada tanggal 25 Oktober tim memperoleh informasi dari warga bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan kulit harimau seharga Rp70 Juta.

"Tiga orang yang menawarkan kulit harimau dibekuk petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli. Mereka ditangkap saat memperlihatkan kulit harimau," pungkasnya.

Rekomendasi