ERA.id - Pelaku yang viral karena menyiksa anak panti asuhan di Kota Malang dengan ganas, akhirnya ditangkap satuan Polresta Malang Kota.
Adapun korban yang disiksa serta diperkosa adalah NH, 13, di warga Kecamatan Blimbing.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto atau Buher mengaku kalau ada 10 pelaku yang tertangkap.
“Sudah kita amankan pelakunya,” ujar Buher kepada wartawan, Rabu (23/11).
Lebih jauh, Buher mengingatkan seluruh masyarakat dan publik dunia maya, agar melindungi korban.
Caranya dengan tidak menyebarkan foto korban serta tidak menyebarluaskan identitas korban dan keluarganya.
Alasannya sederhana, korban pasti trauma karena dihantui kebejatan moral dari pelaku.
Buher jelas menyampaikan itu, sebab di media sosial, foto para pelaku penyiksaan bermunculan.
Pasalnya, setelah menyiksa korban, para pelaku yang notabene masih remaja, putri maupun putra, mengunggahnya di Tiktok.
Untuk diketahui, sebelumnya ada perempuan berusia 13 tahun, siswi SD swasta di Kota Malang, diperkosa oleh pria yang sudah beristri, 18 November 2021.
Istri pelaku yang tahu sikap suaminya, anehnya, tidak menolong korban. Dia malah membela suaminya yang memerkosa dan mengeroyok korban bersama 8 orang remaja.
Kasus ini masuk laporan polisi pada 19 November 2021.