ERA.id - Personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan pembobol brankas perkantoran yang selama ini meresahkan warga Jawa Tengah.
Lima tersangka digelandang ke lobi kantor Ditkrimum dalam konferensi pers yang dipimpin Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, yang didampingi Kabid Humas M Iqbal Alqudusy, Jumat (26/11/2021).
Kombes Djuhandani menerangkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah komplotan pembobol brankas perkantoran yang beroperasi di wilayah Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial SAAY berperan sebagai sopir mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT yang berperan menemani salah satu pelaku, serta S alias H yang berperan mengawasi lingkungan.
"Terdapat satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IW, yang berperan menyiapkan alat dan menentukan target," kata Kombes Djuhandani.
Djuhandani menambahkan, dari pengakuan para tersangka, selama beroperasi pada Maret 2020 - November 2021, kelompok itu berhasil mengambil hampir Rp1,3 miliar dari empat TKP.
Awal penangkapan bermula dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis (11/11) lalu.
Para tersangka membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri.
Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Ditkrimum berhasil menangkap para pelaku di Surabaya. Gerombolan itu mampu merusak dan membuka brankas dalam waktu 1,5 jam.
Kombes Djuhandani menerangkan polisi menyita barang bukti antara lain tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat, dan uang Rp 58 juta.
"Terkait tersangka, ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru," jelasnya.
Djuhandani yakin para pelaku dapat segera tertangkap. Dirinya juga mengimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan dengan CCTV dan sarana lain. Pasalnya komplotan ini mengincar kantor di lingkungan sepi yang menyimpan uang dalam jumlah besar.
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" terang Iqbal.