ERA.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin (6/12/2021) mengatakan, oknum dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.
"Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif," kata dia.
A diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Menurut Masnoni, oknum dosen terlapor itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
"Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Maka dari itu, lanjutnya keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Lantaran penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.
Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu (1/12).
Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut. "Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri,, diantaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP, katanya.
Kendati demikian Ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.
Ia mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan kliennya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.
"Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.