ERA.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara soal beredarnya foto dirinya bersama santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Pria yang akrab disapa Kang Uu itu tak membantah bahwa itu merupakan foto dirinya saat momen komunitas pesantren relawan di salah satu Hotel di Kota Bandung pada 23 Juli 2019.
"Saya juga baru tahu ada fotonya ya. Itu saya telusuri, foto di salah satu hotel ada kegiatan, memang saya tidak bisa menghindar (memungkiri) karena ada foto saya di situ," kata Uu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12).
Meski begitu, Uu mengaku mengenali satu per satu para korban, termasuk sosok Herry Wirawan yang notabene sebagai pelaku pemerkosaan 21 santriwati.
"Tetapi saya tidak tahu orang itu sebagai korban namanya juga tidak tahu dan yang mana-mananya juga tidak tahu, tetapi kalau mereka mengetahui tentang saya dan menyampaikan foto sekarang beredar ya saya akui, tetapi saya tidak kenal dan tidak pernah berbicara dengan yang lainnya termasuk dengan Kiai tersebut," kata Uu.
Terkait nama boarding school yang mengandung kata "Huda", Uu menegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan Pesantren Mifathul Huda yang dia miliki.
"Memang betul ada foto saya bersama para santriwati yang kemungkinan bersekolah di boarding school milik Herry Wirawan. Tetapi foto itu diambil saat berlangsungnya acara di sebuah hotel, dan saya diminta foto bersama. Saya tidak mengenal para santriwati maupun pemilik boarding school dan tidak pernah berbicara dengan mereka," kata Uu dikutip di akun Instagramnya, Selasa (14/12/2021).
"Terkait nama boarding school yang mengandung kata "Huda", perlu saya tegaskan juga bahwa boarding school tersebut tidak ada hubungannya dengan Pesantren Mifathul Huda yang saya milikki," tambah dia.
Ia juga berharap bisa menjawab simpang siurnya informasi soal foto yang beredar.
"Semoga informasi ini cukup jelas ya, Baraya. Kalau masih ada informasi simpang siur, mangga langsung ditanyakan pada saya supaya jelas," tambah dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36).
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.