Ganjar Minta Warga Jateng Tak Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Gelar Doa Bersama dari Rumah

| 30 Dec 2021 13:26
Ganjar Minta Warga Jateng Tak Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Gelar Doa Bersama dari Rumah
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memantau vaksinasi anak di Semarang, Kamis (30/12). Dok Polda Jateng

ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru. Ganjar mengimbau masyarakat tetap di rumah dan berdoa bersama keluarga.

"Saya kira kita sudah sepakat, bahwa kita hidup dalam bayang-bayang Covid-19. Maka saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat, ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun. Lebih baik di rumah saja dan berdoa," kata Ganjar ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (30/12).

Ganjar juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Tidak boleh ada Bupati/Wali Kota yang mengizinkan kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan massa.

"Sekali lagi, tidak boleh diizinkan perayaan yang ramai-ramai. Tadi pagi saya bersama pak Kapolda dan pak Pangdam juga sudah sepakat. Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," imbuhnya.

Ganjar berharap, dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin. Masyarakat begitu patuh dengan tidak mudik dan merayakan Natal di tempat masing-masing.

"Kalau ini bisa sukses, maka insya Allah akan terkendali," jelasnya.

Ganjar mendorong Bupati/Wali Kota dan para pimpinan menggelar acara doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring. Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

"Buat saja acara daring. Sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat. Yok kita tahan sebentar di malam tahun baru untuk tidak berkerumun," pungkasnya.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru. Aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka. Mall dan pusat perbelanjaan juga dilarang menggelar acara perayaan, termasuk pawai atau arak-arakan.

Rekomendasi