Selain Pekerja, Rokok Impor Ilegal dari China 'Banjiri' Pertambangan di Morowali Sulteng

| 23 Mar 2022 08:18
Selain Pekerja, Rokok Impor Ilegal dari China 'Banjiri' Pertambangan di Morowali Sulteng
Ilustrasi orang merokok (Wikimedia Commons)

ERA.id - Sebanyak 1.099.800 batang rokok ilegal impor dari China, untuk para pekerja tambang asing di Morowali, Sulawesi Tenggara, diamankan Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

"Rokok ini diindikasikan diimpor dari luar negeri. Semua pakai huruf China dan ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing (WNI) yang bekerja di tambang dengan jumlah cukup banyak," ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (22/3/2022).

Menurut dia, para pekerja asing dari China yang bekerja di tambang, belum terbiasa mengisap rokok produksi Indonesia, sehingga masih ingin menikmati rokok asal negaranya dengan mengimpor secara ilegal.

"Sebenarnya boleh impor, asalkan bayar cukai dan pajak. Ini tangkapan tahun 2022 dan kasus baru ada rokok impor masuk. Tapi kita terus melakukan penindakan," ungkapnya.

Nugroho menjelaskan dari sejuta batang rokok impor ilegal yang diamankan, maka potensi kerugian negara mencapai Rp915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Ia mengatakan rokok impor ilegal yang masuk Indonesia tidak membayar pajak, cukai, hingga pajak pertambahan nilai (PPn).

Ia menjelaskan per batang rokok impor biaya pita cukai Rp635 rupiah dikalikan 20 batang, seharusnya membayar Rp13.300 per bungkus, belum termasuk PPn 9,1 persen, dan 10 persen bea cukai.

"Itulah mengapa kami serius memberantas peredaran rokok ilegal karena penerimaan negara hilang sangat banyak," bebernya.

Selain itu, kata Nugroho, ongkos produksi rokok cukup murah, tapi keuntungannya besar. Apalagi diedarkan secara ilegal, maka dipastikan keuntungan berlipat, makanya negara hadir untuk mendapatkan penerimaan pajak.

Ia menjelaskan wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara adalah surga para pengedar rokok ilegal, karena wilayahnya sangat luas dan pengawasan terbatas sehingga memudahkan pelaku mengimpor rokok ilegal, apalagi daya beli masyarakat terhadap rokok murah sangat tinggi.

"Data akhir tahun 2021, kami telah memusnahkan rokok ilegal lebih dari enam juta batang dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. Tahun lalu kebanyakan rokok dalam negeri karena produksi rokok terbesar itu dari Jawa, yakni Jawa Tengah dan Timur, rata-rata tanpa pita cukai," sebut dia.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar  menggagalkan rokok impor asal China sebanyak 1.099.800 batang tanpa dilekati pita cukai merek Hongshuangxi dan Jinyexiang. Dari hasil penindakan, petugas menangkap seorang pelaku berinisial C kini ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi