ERA.id - Sebanyak 75 persen bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak laik jalan. Kendaraan tersebut tidak bisa digunakan sebagai moda transportasi mudik Lebaran 2022.
"Hasil periksa ramp check jumlah keseluruhan mobil yang di ramp check sekitar 97. Kendaraan laik 25, tidak laik 72," ucap Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, Senin (25/4/2022).
Heris mengatakan untuk kendaraan laik jalan diberi tanda khusus. Pemudik diminta memerhatikan tanda khusus tersebut agar perjalanan mudik menjadi lebih aman. "Kaita tandai untuk kendaraan yang laik jalan saja, kita kasih stikeri" jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan ramp check kendaraan untuk mudik Lebaran masih menunggu surat dari Kementerian Perhubungan. Namun, dipastikan setiap kendaraan yang keluar masuk terminal Pondok Cabe dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Untuk ramp check tambahan kita menunggu surat dari kementerian perhubungan. Tapi kalau untuk pelaksanaan uji kendaraan bermotor kita masih buka hingga hari Kamis, pelaksanaan di kantor uji KIR, jalan Raya Puspiptek," jelasnya.