ERA.id - Seorang DPO pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Aceh Syariah di wilayah Lampaseh Kota Banda Aceh dua hari lalu ditangkap usia kabur ke Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaku yakni M Ikbal alias Bombom (23) diciduk polisi di salah satu rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa (17/5/2022).
Seusai dikeluarkannya DPO kemarin, kata Ryan, Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh terus menyelidiki serta mengejar ketiga pelaku. Namun, dua lainnya belum diketahui keberadaan-nya.
Ryan menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO M Ikbal alias Bombom di Aceh Utara, mereka langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres setempat untuk memastikan keberadaan sang juru parkir itu.
"Setelah dipastikan ada di sana, personel Resmob Polres Aceh Utara langsung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat itu, pelaku M Ikbal masih diamankan di Polres Aceh Utara, sementara Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh sedang bergerak ke Aceh Utara untuk menjemputnya.
"Saat ini tim sedang bergerak ke Aceh Utara untuk menjemput pelaku, kemudian dibawa ke Banda Aceh guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Ryan, seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, sebelumnya Polresta Banda Aceh menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat pembongkaran mesin ATM Bank Aceh Syariah di Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sabtu (14/5) dini hari.
Ketiga lainnya kemudian ditetapkan sebagai DPO, berselang sehari satu dari tiga DPO tersebut akhirnya ditangkap, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.