ERA.id - Seorang pria berinisial MK (21) yang juga merupakan juru parkir (jukir) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap usai videonya viral di sosial media. Ia memalak pengendara mobil dengan harga Rp10 ribu.
Apalagi, belakangan ini polisi mengetahui jika terduga pelaku pernah memasang tarif pungutan parkir ke pengendara sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar AKP Mangatas Tambunan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan jika jukir diamankan di kawasan Pelabuhan Makassar pukul 02.45 WITA, Selasa (14/6/2022).
"Dia (MK) melakukan aksinya yakni pungutan liar (pungli) di Jalan Nusantara, Makassar pada hari Senin. Ia pun mematok mulai dari Rp5 ribu sampai Rp100 ribu," ujar Mangatas Tambunan.
Dari hasil interogasi, MK mengakui perbuatannya, apalagi ditambah dengan sebuah bukti yaitu video. Dirinya pun membeberkan masih banyak jukir lain melakukan hal yang sama, dengan menaikkan harga parkir.
Lalu uang hasil malaknya ia gunakan untuk memenuhi keperluan ekonomi keluarganya. Namun, Mangatas Tambunan menjelaskan pihaknya masih mendalami dugaan adanya komplotan serupa yang sering membuat resah warga yang memarkir di sekitaran Jalan Nusantara.
Sebelumnya, MK diamankan polisi atas aksinya memungut biaya parkir Rp10 ribu ke pengendara mobil. Aksinya ini viral di media sosial. Terlihat MK merasa risih saat pengendara mobil tersebut mengambil video dan mengarahkan ke wajahnya.
"Iya Rp 10 ribu semua parkirannya di sini. Jangan mko video bos (ga usah videoin bos)," bentak MK seperti terdengar dalam rekaman video yang beredar.