ERA.id - Akibat mencuri pompa air, Kepala Desa (Kades) Matajang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SL ditangkap. Ia pun nekat mencuri bersama menantunya IH (28). Keduanya pun kini ditahan.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya ia menegaskan telah mengamankan Kades dan menantunya
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Rayendra Muhtar dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Pencurian ini berawal dari laporan warga yang masuk dalam kelompok tani di Desa Matajang. Dalam laporannya, warga melaporkan pencurian bantuan traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia.
Namun, saat penyelidikan berlangsung, lanjut Rayendra Muhtar, bukan mesin hand traktor yang dicuri, melainkan pompa air merek Yanmar berwarna merah milik kelompok tani Matajang Rilau pada Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor yakni Mukhawas Rasyid menuding tersangka SL alias kepala desa Matajang berperan mengarahkan pencurian tersebut. "SL bertindak sebagai pengarah pencurian," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.