Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Tangerang, Salah Satunya Residivis

| 08 Jul 2022 13:43
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Tangerang, Salah Satunya Residivis
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menunjukan barang bukti kasus pencurian motor (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Polresta Tangerang, menangkap KMC dan WA spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebanyak 8 kali para pelaku beraksi di wilayah Panongan.

Penangkapan keduanya terjadi setelah adanya laporan dari korban di wilayah Pasar City Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, terkait kehilangan motor pada Sabtu (5/2/2022).

"Atas kejadian tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jum'at (8/7/2022).

Romdhon mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengendus para pelaku di wilayah Lampung. Lalu, pihaknya pun berhasil menangkap para pelaku pada Rabu (22/7/2022).

"Kami berhasil tangkap dua pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Nibung, Lampung. Penangkapan itu setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh tim," katanya.

Menurut Romdhon, modus para pelaku beraksi melakukan tindak curanmor dengan membututi korban hingga ke area parkir. Saat kendaraan ditinggal oleh korban, lanjutnya, para pelaku pun langsung beraksi dengan waktu yang telah ditetapkan.

"Modusnya mengikuti calon korbannya hingga ke area parkir. Saat korban lengah memarkirkan kendaraan, para pelaku dengan cepat menggunakan kunci letter T untuk mencuri," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi telah dilakukan 8 kali di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang dan 1 di daerah Lampung. Satu dari dua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis.

"Para pelaku beraksi kerap menggunakan dan mengancam korbannya dengan senjata api. Satu pelaku itu kerap keluar masuk penjara dengan aksi yang serupa," ucap dia.

Barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku berupa 2 dua unit sepeda motor, satu kunci letter T, dan STNK.

"Selain dua pelaku yang telah ditangkap, ada 1 pelaku lagi yang jadi target pencarian polisi. Pelaku itu lah yang saat beraksi selalu bawa senjata api," jelasnya.

Romdhon menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tahun 2016 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi