ERA.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan tersangka dalam rentetan kerusuhan di Babarsari, Sleman, DIY. Dari tiga kejadian, saat ini ada lima tersangka dari kasus pertama dan kedua, termasuk satu orang yang masih dalam pengejaran.
Hal itu diumumkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda DIY, Jumat (8/7). “Ada dua kasus yang kami ungkap dari dua laporan yang kami terima,” ujar Ade.
Dua kasus itu mengacu pada kejadian awal di sebuah kafe atau tempat hiburan pada Sabtu (2/7) dini hari. Keributan terjadi karena salah satu personel kelompok massa disebut tak membayar sehingga dilaporkan ke personel kelompok massa lain dan berujung keributan.
“Akibatnya peralatan rusak seperti komputer dan staf kafe ditampar dan tiga orang luka, yakni luka di lengan, dada, dan pinggul,” paparnya. “Kasus pertama di kafe ini kami tetapkan dua tersangka dan telah kami lakukan pemahanan,” ujarnya.
Mereka adalah RB alias D yang melakukan keributan dengan mendorong korban. Ia juga diduga membawa senjata tajam berupa parang 40 cm untuk membacok korban dan mengenai bahu.
Adapun tersangka kedua berinisial JNE alias O yang menusuk tiga korban yang mengenai pinggang, dada, dan tangan.
Menurut Ade, keduanya dikenai pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan penganiayaaan. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” kata dia.
Kejadian pertama itu berbuntut ke kasus kedua, yakni saat salah satu kelompok menyerbu rumah yang disebut rumah personel kelompok lain di kawasan Jambusari hingga melukai beberapa orang.
Menurut Ade, kasus kedua ini melibatkan kekerasan, penganiayaan, dan menghasut orang untuk berbuat kejahatan. “Setidaknya da 50 orang (terlibat) dan akibatnya tiga korban mengalami luka, seperti di tangan hingga putus, leher yang kena bacokan, dan luka karena busur panah,” papar Ade.
Sebelumnya Polda DIY telah menetapkan dua tersangka untuk kasus kedua ini yakni AL dan R. AL masuk daftar pencarian orang (DPO) dan R masih dalam pengejaran.
AL alias L membawa sajam berupa parang atau pedang, serta menghasut 50 orang dengan mengatakan ‘serang’. Sebelumnya, AL ditetapkan sebagai DPO. Namun kemarin, terjadi kesepakatan bahwa sejumlah personel kelompok datang ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan, termasuk AL.
Hari ini tersangka dalam kasus kedua ini bertambah, yakni Y. Ia berperan membacok korban dengan parang. “Senjata tajam para tersangka masih terus kami lakukan pencarian,” kata Ade.
Para tersangka di kasus kedua ini dikenai 170, 351, dan 160 KUHP soal penghasutan kejahatan serta melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kedaruratan. Saat ini, AL dan Y telah ditahan, sedangkan R masih dicari polisi.
Dua kasus itu merembet ke kasus ketiga oleh kelompok lain, Senin (4/7). Mereka merasa tak puas atas penanganan dua kasus sebelumnya hingga merusak ruko dan membakar sepeda motor.
“Kejadian lainnya masih kami lakukan penyelidikan. Beberapa saksi kami lakukan pemeriksaan,” kata Ade menjawab pertanyaan soal kasus ketiga.