ERA.id - MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18) harus berurusan dengan polisi lantaran kelimanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka melancarkan aksi bejatnya dengan menyekoki korban hingga mabuk, Selasa (5/7/2022).
"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di wilayah Anyer. Kelima pelaku sudah ditangkap," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Selasa (12/7/2022).
Eko menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku di media sosial facebook. Saat itu, lanjutnya, korban bercerita panjang lebar tentang keluh kesahnya ke pelaku.
"Korban curhat ke pelaku kalau sedang galau. Pelaku pun mengajak ketemuan dengan korban ke wilayah Pantai Paku Kecamatan Anyer," katanya.
Eko menjelaskan, ajakan dari pelaku pun segera diambil oleh korban. Saat itu, kata Eko, pelaku mengajak teman-temannya untuk pergi bersama.
"Selanjutnya korban dipaksa untuk minum alkohol sebanyak empat gelas. Hingga korban mabuk dan tidak berdaya," ucap dia.
Kemudian, Eko menambahkan, dalam keadaan mabuk itu korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah penginapan yang tidak jauh dari wilayah pantai. "Para pelaku ternyata sudah menyiapkan penginapan. Di tempat itu korban disetubuhi secara bergantian," katanya.
Eko mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut serta membawa satu pelaku berinisial MY ke kepolisian. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun kembali menangkap empat pelaku lainnya," jelasnya.
Eko menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.