ERA.id - Ayah tiri berinsial J (55), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tega memperkosa putrinya yang masih berusia 16 tahun.
J telah melangsungkan aksi bejat itu selama dua tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai 2022 kepada korban. Aksi keji J terungkap setelah korban yang berkali-kali diperkosa menjadi trauma hingga takut pulang ke rumah.
Korban akhirnya memilih tinggal bersama sang nenek. Awalnya korban takut menceritakan kejadian yang menimpanya, namun setelah mentalnya siap, dia akhirnya mengadukan kepada sang nenek.
Setelah itu, si nenek pun melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, J kemudian diringkus Personel Satreskrim Polrestabes Medan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan, Selasa (26/8/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, bahwa tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2007 silam.
"Dari pengakuan tersangka perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," terang Fathir, Rabu (27/7/2022).
Fathir mengatakan saat ini tersangka tengah diperiksa dan terancam 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap korban, Fathir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani trauma yang dialami korban.