Perlindungan Profesi Wartawan

SOP

PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

PT. ERA INDONESIA DIGITAL

 

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan era.id adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan era.id mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, standar perlindungan profesi wartawan era.id ini dibuat:

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan era.id yang menaati kode etik jurnalistik dan melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan era.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan era.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

4. Karya wartawan era.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

5. Wartawan era.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan era.id yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan era.id dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili penanggungjawabnya.

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. wartawan era.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan era.id  untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Jakarta, 08 September 2021

PT. ERA INDONESIA DIGITAL

(M. Iqbal Irsyad)
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab