ERA.id - Pemerintah Amerika Serikat berencana mencabut status darurat COVID-19 pada 11 Mei 2023 mendatang.
Dikutip dari NHK pada Selasa (31/1/2023) dikutip dari Antara, media AS menyatakan pencabutan status darurat akan mengakhiri vaksinasi gratis dan pendanaan publik untuk tes dan perawatan akibat COVID-19.
Hingga saat ini, data yang dikeluarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS baru-baru ini menunjukkan penurunan rawat inap dan kematian akibat COVID.
Jumlah rawat inap rata-rata sekitar 3.600 per hari pada 28 Januari, sementara jumlah kematian harian mencapai sekitar 540 pada 25 Januari.
Seperti diketahui, status darurat COVID-19 tersebut telah diterapkan sejak 2020 lalu.
Dengan status itu, memungkinkan penggunaan dana federal untuk mendukung negara bagian melakukan tes COVID-19 dan vaksinasi.