ERA.id - Pengadilan Rusia memberikan denda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp556 juta) kepada Whatsapp karena perusahaan komunikasi itu enggan menghapus konten yang dilarang pemerintah Rusia.
Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan Whatsapp untuk menghapus informasi terkait obat Lyrica yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.
Ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada Whatsapp setelah sebelumnya perusahaan induk Whatsapp, Meta, dilarang di Rusia pada tahun lalu seperti dilansir dari CNA.
Akibat larangan tersebut, aplikasi seperti Facebook dan Instagram tak boleh beroperasi di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Namun, aplikasi pesan Whatsapp masih diperbolehkan.
Rusia diketahui telah berselisih dengan perusahaan teknologi besar selama bertahun-tahun terkait konten, sensor, data, dan representasi lokal pasca invasi mereka ke Ukraina pada 24 Februari 2022.