Tanggapi Wacana Israel Pindahkan Warga Palestina dari Gaza, Komisaris HAM: Hukum Internasional Melarang!

| 05 Jan 2024 09:46
Tanggapi Wacana Israel Pindahkan Warga Palestina dari Gaza, Komisaris HAM: Hukum Internasional Melarang!
Komisaris PBB bagian HAM (Dok: ANTARA/Yashinta Difa)

ERA.id - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk menyatakan bahwa dirinya sangat terganggu dengan rencana Israel untuk memindahkan warga Palestina secara massal dari Gaza. Dia juga mengatakan keputusan itu melanggar hukum internasional.

“Sangat terganggu dengan pernyataan pejabat tinggi Israel mengenai rencana pemindahan warga sipil dari Gaza ke negara ketiga,” kata Turk, dikutip Antara, Jumat (5/1/2024).

Turk menegaskan bahwa 85 persen penduduk Gaza, yang sudah mengungsi di dalam wilayahnya sendiri, berhak kembali ke rumah mereka.

“Hukum internasional melarang pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi atau deportasi dari wilayah pendudukan,” tegasnya.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich telah menyatakan dukungannya terhadap migrasi sukarela warga Palestina di Jalur Gaza, dan mendesak negara-negara lain untuk menerima mereka.

Pernyataan Gvir dan Smotrich dikecam oleh komunitas internasional, termasuk oleh AS, Inggris, Jerman, dan Prancis.

Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina Hamas menyerang negara Zionis itu pada 7 Oktober, yang menurut Israel menewaskan hampir 1.200 warganya.

Aksi-aksi balasan Israel telah menewaskan sedikitnya 22.313 warga Palestina dan melukai 57.296 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan di Gaza.

Gelombang serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, di mana 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduknya mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Rekomendasi