Thailand Wacanakan Larangan Ganja Untuk Hiburan, Bakal Kenakan Denda Rp26 Juta hingga Hukuman Penjara

| 11 Jan 2024 08:00
Thailand Wacanakan Larangan Ganja Untuk Hiburan, Bakal Kenakan Denda Rp26 Juta hingga Hukuman Penjara
Ganja Thailand (Dok: Freepik/wirestock)

ERA.id - Thailand sedang mengkaji opini publik mengenai rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ganja untuk hiburan. Aturan ini muncul setelah lebih dari setahun bisnis terkait ganja berkembang pesat setelah adanya legalisasi dan regulasi yang tidak memadai.

Sebagai negara Asia Tenggara pertama yang mendekriminalisasi ganja pada tahun 2021, Thailand melahirkan industri yang diperkirakan bernilai hingga 1,2 miliar USD dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan bermunculannya ribuan apotek, spa, restoran, dan festival.

Aturan yang diterapkan secara terburu-buru dan sedikit demi sedikit, yang diterapkan dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi, bertujuan untuk mengekang penggunaannya namun tetap menyisakan celah untuk penggunaan hiburan.

Perubahan tersebut, yang bertujuan untuk memenuhi janji pemilu, terjadi setelah Perdana Menteri Srettha Thavisin menentang penggunaan narkoba di tengah kekhawatiran penyalahgunaan narkoba dan bersumpah bahwa pemerintahnya hanya akan mendukung penggunaan narkoba.

“Kami merancang undang-undang ini untuk melarang penggunaan ganja yang salah,” kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew kepada media minggu ini, dikutip Reuters, Kamis (11/1/2024).

"Semua penggunaan hiburan adalah salah," sambungnya.

Diterbitkan di situs Kementerian Kesehatan pada Selasa (9/1), rancangan baru tersebut hanya akan mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kesehatan, sementara melarang semua jenis penggunaan ganja untuk hiburan.

Undang-undang ini menetapkan denda hingga 60.000 baht (Rp26 juta) untuk penggunaan rekreasi, sementara iklan atau kampanye pemasaran mengenai penggunaan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 100.000 baht (Rp44 juta).

Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi pertanian ganja tanpa izin, mulai dari hukuman penjara satu hingga tiga tahun serta denda mulai dari 20.000 baht hingga 300.000 baht.

Namun nasib toko-toko ganja dan apotek yang tidak diatur masih belum diketahui, begitu juga dengan risiko yang dihadapi oleh mereka yang menanam ganja dalam skala rumah tangga, yang saat ini diperbolehkan setelah memberi tahu pihak berwenang, meskipun tanpa memerlukan izin.

Pemerintah tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai rancangan tersebut.

Batas waktu untuk memberikan masukan dari masyarakat adalah tanggal 23 Januari, setelah itu kabinet akan mempertimbangkan rancangan undang-undang dan saran yang diterima sebelum diajukan ke parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.

Rekomendasi