Tiga Jenazah WNI ABK Kapal Korsel Dipulangkan, Kemenhub Kawal Ahli Waris Terima Haknya

| 17 Mar 2024 12:00
Tiga Jenazah WNI ABK Kapal Korsel Dipulangkan, Kemenhub Kawal Ahli Waris Terima Haknya
ABK WNI kapal Korsel dipulangkan (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub)

ERA.id - Tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK) MV.2 HESIN berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Sabtu (16/3/2024). Pemulangan ketiga jenazah ini difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hartanto mengatakan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Korea Selatan secara cepat berkoordinasi untuk mengidentifikasi para korban yang tewas dalam insiden tersebut.

“Setelah mendengar kabar tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Korea Selatan dan otoritas berwenang di Korea Selatan untuk memastikan pemulangan tiga jenazah ke tanah air," kata Hartanto, dikutip Antara, Minggu (17/3/2024).

Tiga jenazah ABK yang telah berhasil dipulangkan adalah Safrudin, Maulana Mansyur dan R. Arie Permana.

Selain memulangkan tiga jenazah ABK Indonesia, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari pelaut tersebut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

"Perusahaan manning agency sudah kami panggil bersama keluarga korban serta dari Kementerian Luar Negeri agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal," jelasnya.

Upaya ini, kata Hartanto, sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

Jenazah dipulangkan ke tanah air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada tanggal 16 Maret 2024 pukul 15.30 WIB.

Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri secara langsung oleh perwakilan Duta Besar Korea Selatan, perwakilan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, para perusahaan manning agency pemegang SIUPPAK, BP2MI, serta pihak keluarga para almarhum.

Rekomendasi