Soal Pertukaran Tahanan Alice Gou dengan Gregor Haas, Otoritas Filipina: Tidak Ada Permintaan Resmi dari Indonesia

| 05 Sep 2024 12:45
Soal Pertukaran Tahanan Alice Gou dengan Gregor Haas, Otoritas Filipina: Tidak Ada Permintaan Resmi dari Indonesia
Alice Gou ditangkap (Dok. Istimewa)

ERA.id - Pejabat Departemen Kehakiman Filipina menekankan pihak Indonesia belum mengajukan permintaan resmi soal pertukaran tahanan sehubungan dengan penangkapan Alice Gou.

"Tidak ada permintaan resmi dari Indonesia terkait pertukaran tahanan yang sedang dibicarakan," kata Wakil Menteri Kehakiman Nicky Ty, dikutip GMA News Online, Kamis (5/9/2024).

Nicky juga menambahkan bahwa pertukaran tahanan itu masih sebatas kemungkinan yang bisa terjadi. Dia pun berharap buronan Alice Gou bisa segera dideportasi ke Filipina.

"Jangan terburu-buru. Saat ini kami masih berharap Alice Gou segera dideportasi," imbuhnya.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti sebelumnya membenarkan bahwa buronan Filipina yang diduga sindikat kejahatan di China ditangkap. Dalam keterangannya, Krishna menyampaikan bahwa pihak Indonesia berharap ada pertukaran tahanan buronan utama BNN yaitu Gregor Haas dengan Alice Gou.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," kata Krishna kepada wartwan, Rabu (4/9/2024).

Senat resmi meluncurkan penyelidikan pada bulan Mei setelah penggerebekan sebuah kasino di Bamban pada bulan Maret lalu. Dari hasil penggerebekan itu, terungkap kasus dugaan penipuan yang dijalankan dari sebuah fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki Guo.

Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang, bulan lalu bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya ke departemen kehakiman.

Mereka menuduh Guo dan rekan-rekannya telah mencuci hasil kejahatan senilai lebih dari 100 juta peso (Rp27 miliar). Guo, yang mengaku sebagai warga negara Filipina asli, telah membantah tuduhan tersebut dan menuding hal itu sebagai tuduhan yang jahat.

Diketahui, Guo sendiri mencalonkan diri sebagai warga negara Filipina tetapi sidik jarinya kemudian ditemukan cocok dengan sidik jari warga negara Tiongkok bernama, Guo Hua Ping.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai wali kota kota Bamban di provinsi Tarlac, Alice Guo melarikan diri dari negara itu pada bulan Juli. Dia kabur dengan menggunakan paspor Filipina ke negara tetangga Malaysia dan Singapura, sebelum pergi ke Indonesia pada bulan Agustus. 

"Setelah kembali, Guo, yang memotong pendek rambutnya dalam upaya penyamaran, akan diserahkan kepada penegak hukum dan kemudian Senat," kata Jaime Santiago, direktur Biro Investigasi Nasional.

Rekomendasi