Setelah Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan 'Pukul' Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim?

| 26 Nov 2024 08:07
Setelah Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan 'Pukul' Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim?
Guru honorer Konsel Supriyani menangis usai putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (ANTARA)

ERA.id - Tim kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani bersiap melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa yang utama usai putusan bebas yang dijatuhkan Supriyani, pihaknya akan mendiskusikan soal tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.

"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan saat ditemui di Konawe Selatan, Senin kemarin.

Selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.

"Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan," ungkap Andri Darmawan.

Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.

Rekomendasi