Ikuti Jejak Australia, Selandia Baru Rancang RUU Soal Media Sosial Anak

| 06 May 2025 17:30
Ikuti Jejak Australia, Selandia Baru Rancang RUU Soal Media Sosial Anak
Aturan media sosial anak (Freepik)

ERA.id - Selandia Baru mengeluarkan usulan larangan anak-anak di bawah 16 tahun untuk main media sosial. Larangan ini mengikuti Australia yang lebih dulu sudah menerapkan aturan tersebut.

Usulan tersebut diajukan oleh Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon demi melindungi anak-anak dari bahaya media sosial. Aturan itu dirancang lewat undang-undang yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun, atau menghadapi denda hingga 2 juta dolar Selandia Baru (Rp19 miliar). 

"Sudah saatnya Selandia Baru mengakui bahwa, terlepas dari semua hal baik yang datang dari media sosial, media sosial tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kaum muda kita," kata Luxon, dikutip AFP, Selasa (6/5/2025).  

Lalu, kata Luxon, aturan ini nantinya akan memberi pemahaman kepada platform-platform media sosial untuk mulai melindungi anak-anak. Perlindungan itu termasuk pada konten bahaya dan eksploitasi.

"Sudah saatnya kita memberikan tanggung jawab pada platform-platform ini untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten yang berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi," tegasnya.

Meski akan menetapkan aturan tersebut, tidak jelas kapan undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen. Tetapi Luxon mengatakan ia berharap akan mendapatkan dukungan dari seluruh majelis.

Undang-undang tersebut dirancang oleh Partai Nasional Luxon yang berhaluan kanan-tengah, anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru. 

Agar dapat disahkan, undang-undang tersebut memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya. 

"Para orang tua terus-menerus memberi tahu kami bahwa mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka," kata Luxon.

"Dan mereka mengatakan bahwa mereka benar-benar kesulitan untuk mengelola akses ke media sosial," tambahnya.

Di sisi lain, anggota parlemen Partai Nasional Catherine Wedd, yang merancang RUU tersebut, mengatakan bahwa RUU tersebut akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

"Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus didukung dengan lebih baik dalam hal mengawasi paparan online anak-anak mereka," katanya. 

Undang-undang yang diusulkan tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru. 

Tahun lalu, Selandia Baru melarang anak-anak menggunakan ponsel saat di sekolah. Hal ini menjadi sebuah kebijakan yang dirancang untuk membalikkan tingkat literasi negara yang menurun drastis.

Sebelum Selandia Baru, Australia sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang penting pada bulan November yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial. Keputusan itu menjadi salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs-situs populer seperti Facebook, Instagram, dan X.

Namun, situs web berbagi video YouTube kemungkinan akan dikecualikan dari larangan Australia sehingga anak-anak dapat menggunakannya untuk pekerjaan sekolah mereka. 

Para pejabat belum menyelesaikan pertanyaan mendasar seputar undang-undang tersebut, seperti bagaimana larangan tersebut akan diawasi. Larangan Australia tersebut akan mulai berlaku pada bulan Desember.

Rekomendasi