ERA.id - Seorang ibu di Michigan Justine Johnson didakwa menikam putrinya yang berusia 3 tahun hingga tewas dan memasukkan tubuhnya ke dalam kantong sampah.
Insiden mengerikan itu terjadi pada hari Jumat (17/9/2021), sekitar jam 04:00 pagi waktu setempat. Saat itu saudara laki-laki Johnson menemukan kaki kecil muncul dari kantong sampah hitam.
Pria itu pun langsung menghubungi 911 untuk melaporkan temuannya tersebut. Saat petugas tiba, pria itu memberi tahu bahwa dia telah bertanya kepada Johnson di mana putrinya sehari sebelum penemuan tersebut.
Menurut laporan ABC7, Polisi Kotapraja Oscoda yakin Johnson menikam putrinya yang berusia tiga tahun hingga tewas. Jenazah anak itu berada di sebuah rumah di sepanjang Cedar Lake Road, tempat Johnson tinggal bersama neneknya.
Kecurigaan polisi yang mengarah ke Johnson ini diperkuat dengan tidak adanya Johnson di rumah saat penyidik tiba. Wanita 22 tahun itu justru ditemukan empat jam kemudian di sebuah rel kereta api di Kotapraja Oscoda.
Saat polisi menanyakan tentang putrinya, Johnson memilih bungkam dan tidak ingin memberikan keterangan apa pun terkait hal tersebut.
Dilaporkan bahwa selama ini putrinya tinggal bersama neneknya, Alisa yang juga berperan sebagai pengasuh utamanya. Menurut Alisa, Johnson tidak mungkin membunuh cucunya karena dia tahu Johnson sangat mencintai putrinya.
"Justine mencintai Sutton dengan sepenuh hatinya. Dia tidak akan pernah membiarkan siapa pun menyakiti bayi itu," kata Alisa.
"Dia akan selalu ada untuknya. Dia tidak pernah melakukan apa pun untuk menyakitinya. Saya ingin penyelidikan yang adil untuk anak saya. Saya ingin cucu perempuan saya mendapatkan keadilan yang layak," lanjutnya.
Namun polisi memutuskan untuk menahan Justine Johnson dan mendakwanya atas kasus pembunuhan, kejahatan pembunuhan, dan pelecehan anak tingkat pertama. Dia pun ditahan di penjara Kabupaten Iosco.
"Johnson didakwa dengan pembunuhan, kejahatan pembunuhan dan pelecehan anak tingkat pertama, tetapi dia mengaku tidak bersalah pada hari Senin," kata pernyataan polisi setempat, dikutip Oscoda Press, Kamis (23/9/2021).
Justine Johnson akan menghadapi sidang pertama yang diagendakan pada 28 September mendatang.