ERA.id - Alaa al-Aaraj, seorang warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, pada Kamis (18/11) mengakhiri aksi mogok makan setelah bertahan selama 103 hari.
Dia dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pendudukan Israel dan akan segera dibebaskan.
Jawad Boulus, pengacara organisasi pembela HAM Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) dilansir dari Reuters, mengatakan Al-Aaraj memutuskan untuk menghentikan mogok makan setelah pengadilan militer Israel di Tepi Barat membatalkan penahanan administratif terhadap dirinya.
Al-Aaraj adalah insinyur berusia 34 tahun dari kota Anabta, Tepi Barat. Dia ditangkap oleh tentara pendudukan Israel pada Juni 2021 dan langsung ditahan.
Kebijakan Israel memungkinkan warga Palestina ditahan secara administratif tanpa dakwaan atau persidangan berdasarkan informasi rahasia.
Bulan lalu para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan kekhawatiran mereka atas jiwa para tahanan Palestina yang melakukan mogok makan.
Mereka mendesak Israel untuk membebaskan atau mendakwa para tahanan, dan menghentikan praktik penahanan administratif yang melanggar hukum internasional.
Saat ini, 450 warga Palestina menjalani penahanan administratif, sebagian besar telah menjalani hukuman bertahun-tahun karena menentang pendudukan Israel.
Israel telah menjebloskan ribuan warga Palestina ke dalam penjara tanpa dakwaan atau pengadilan, dan tidak mengizinkan mereka atau pengacara mereka untuk memeriksa bukti-bukti.