Sebar Konten Porno LGBT Dimas Adipati Selebgram Makassar Divonis 1,6 Tahun Penjara

| 11 Aug 2022 16:30
Sebar Konten Porno LGBT Dimas Adipati Selebgram Makassar Divonis 1,6 Tahun Penjara
Selebgram, Dimas Adipati (Instagram)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Selebriti Instagram (Selebgram) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Dimas Adipati dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa, Dimas Adipati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, terdakwa juga dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp 25 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sebutnya.

Vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa ini, terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selebgram tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Meski demikian, putusan yang terbilang rendah tersebut tidak diterima oleh pihak terdakwa sehingga mengajukan memori banding atas vonis dari majelis hakim PN Makassar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Selebgram Dimas Adipati dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan pornografi. Selain hukuman penjara, Dimas juga dituntut membayar denda subsider sebesar Rp25 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Adipati dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan penjara,” tulis laman resmi SIPP PN Makassar, dikutip Herald Sulsel, Sabtu (23/7/2022).

Dimas dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pornografi ke polisi oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan. Dimas diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi ke media sosial.

Rekomendasi