ERA.id - Hampir dua bulan berada di penjara, Nikita Mirzani kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (22/12/2022).
Wanita yang kini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik harus menjalani perawatan karena mengalami masalah pengapuran tulang di bagian lehernya. Hal ini disampaikan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
"Saya diinformasikan oleh orang yang menjaga Nikita, bahwa Nikita harus dilakukan perawatan lanjutan. Lebih jelasnya apa, saya belum dengar langsung dari Nikita atau tim," ujar Fitri, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, Fitri Salhuteru menyampaikan kondisi terakhir Nikita Mirzani. Ia mengatakan bahwa bintang film Comic 8 ini tengah bersedih karena dipaksa untuk kembali menjalani penahanannya di Rutan Kelas IIB Serang.
"Kondisi terakhir Nikita tentu nggak baik-baik saja. Cuma tadi pagi, dia agak sedih lagi-lagi. Menurut informasi dari penjaga, dia lagi-lagi dipaksa buat pulang ke Rutan (Serang)," ucap Fitri.
Hingga akhirnya, pihak Nikita Mirzani memberikan penjelasan terhadap petugas dari Rutan Kelas IIB Serang yang berjaga di rumah sakit.
"Tapi, Alhamdulillah akhirnya setelah memberikan sedikit penjelasan kepada tim dari aparat negara. Kebetulan juga ada bang Fahmi (kuasa hukum Nikita), memang faktanya Nikita belum bisa pulang," imbuh Fitri.
Fitri menegaskan mantan istri Dipo Latief ini benar-benar sakit. Ia mengatakan pihak Nikita sudah memberikan bukti berupa surat sakit. Selain itu, dokter sudah memberikan penjelasan terhadap para petugas bahwa Nikita memang harus dirawat di rumah sakit.
"Jadi, saya merasa tolong, untuk masalah Nikita ini, dia bukan pura-pura sakit, kurang bukti apalagi? Dia sudah ada disini, sudah mendengar sendiri penjelasan dari dokter," kata Fitri.
"Saya masih menahan untuk tidak terlalu banyak berbicara, terima kasih bapak hakim. Lagi-lagi bapak hakim membantu sangat kuat dan luar biasa bersikap adil, walau saya harus menyusulkan memasukkan surat dari rumah sakit yang menyatakan Nikita harus dirawat lanjutan hari ini," lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022 dan berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
Tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.