Selain Ganja, Polisi Sita 21 Pil Alprazolam dari 'Tangan' Ardhito Pramono

| 13 Jan 2022 17:00
Selain Ganja, Polisi Sita 21 Pil Alprazolam dari 'Tangan' Ardhito Pramono
Ardhito Pramono (Instagram)

ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkap, fakta baru dari penangkapan Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain ganja, polisi juga turut menyita 21 pil alprazolam milik Ardhito Pramono.

Sebanyak 21 butir pil alprazolam turut serta menjadi barang bukti dari kasus penangkapan musisi Ardhito Pramono. Kombes E Zulpan menegaskan penemuan barang bukti selain ganja itu juga disertakan dengan resep dari dokter, yang artinya dalam hal ini Ardhito Pramono bisa mengkonsumsi obat tersebut.

"(Barang bukti yang diamankan) dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian 21 butir pil alprazolam. Ini ada resep dokternya," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Umumnya jenis obat yang dikonsumsi oleh Ardhito tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan. Ardhito juga sempat menyinggung bahwa dirinya sempat mengalami gangguan kecemasan hingga masuk ke Rumah Sakit Jiwa beberapa tahun lalu.

Lalu, kata Zulpan, mengenai barang bukti yang dimiliki Ardhito Pramono, pihaknya menegaskan bahwa barang haram tersebut dikonsumsi sendiri oleh pelantun "Bitterlove".

"Kepemilikan ganja ini dilakukan atau dimiliki untuk konsumsi sendiri. Jadi tidak berbagai kepada orang lain," tegasnya.

Adapun alasan menggunakan ganja, Ardhito mengaku kepada penyidik bahwa dia mengkonsumsi ganja agar bisa fokus pada pekerjaannya.

"Adapun alasan yang digunakan atau yang disampaikan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk  bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Zulpan.

Ardhito Pramono sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02:00 WIB.

Selama pemeriksaan Ardhito mengaku sudah mengenal ganja dan sempat mengkonsumsi di tahun 2011. Tetapi dia sempat berhenti menggunakan barang haram tersebut sebelum akhirnya kembali aktif di tahun 2020.

Saat ini pemain film Story of Kale: When Someone in Love itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Rekomendasi