ERA.id - Jerinx SID divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Usai menerima vonis hukuman tersebut, Jerinx tak lagi mengajukan banding, melainkan memohon untuk menjalani hukumannya di Bali.
"Jerinx kan sudah selesai. Dia sudah diputuskan menerima hukuman tersebut selama 1 tahun. Dia berharap bisa melaksanakan hukuman tersebut di lapas Kerobokan, Bali," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari YouTube Celebritiesdotid.
Permohonan Jerinx tersebut sudah dilanjutkan dengan mengirimkan surat kepada kejaksaan. Alasan Jerinx meminta pindah lokasi penahanan adalah agar keluarganya bisa mengunjungi dengan mudah, tidak harus jauh-jauh ke Jakarta.
"Kami sudah mengajukan surat kepada kejaksaan sebagai eksekutor putusan untuk bisa dibawa ke Kerobokan, Bali. Ya supaya dia lebih dekat dengan keluarganya," tutur Sugeng.
Sebagai informasi, Jerinx menerima vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.