Hal ini dikatakan Setyo usai rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga," ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Kadivhumas Polri.
Dalam rekonstruksi, diperagakan seorang petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi menawarkan penambahan aksesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman.
Switch auto tersebut dapat mengubah senjata semiotomatis menjadi automatis. Dengan penambahan switch auto, maka penembak dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk.
Hadi diketahui bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak, dan dia bukanlah anggota Perbakin. Menurut Setyo, polisi telah memeriksa Hadi dalam statusnya sebagai saksi.
Acara rekonstruksi ini turut dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.
Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN tersebut bukan anggota Persbakin.Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.