Bruno Mars Protes Lagunya Dilarang di Indonesia

| 28 Feb 2019 09:27
Bruno Mars Protes Lagunya Dilarang di Indonesia
Bruno Mars (Foto: Twitter @BrunoMars)
Jakarta, era.id - Penyanyi Bruno Mars tak terima karyanya masuk ke daftar lagu yang dibatasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat. KPID membatasi lagu Versace On The Floor yang dilantunkan Bruno Mars karena dianggap cabul.

Lewat akun Twitter @BrunoMars, Bruno Mars menyatakan keberatan atas kebijakan KPID ini. Dia juga me-mention Ed Sheeran dalam pernyataannya ini.

"Apa-apan ini! Saya disorot di Indonesia! Ada juga Ed Sheeran dengan lirik yang 'sakit' dan mesum, membuat kita semua terjepit! Terima kasih Ed, terima kasih banyak," kata Mars menyindir sambil mengutip berita dari Time tentang larangan lagunya di Indonesia.

 

Selain itu, dia juga menyindir, KPID tak tepat mengeluarkan kebijakan itu. Dia juga tak terima disamakan dengan kategori orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual.

 

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menerbitkan surat pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris di media penyiaran radio dan televisi. Hal itu disebabkan lirik lagu tersebut bermuatan konten dewasa.

Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan oleh otoritasnya, terdapat 86 lagu yang mengandung lirik tidak layak disiarkan pada jam reguler. 

Usai melakukan pengkajian sejak tahun 2018 dari seluruh lagu, lanjut Dedeh, terdapat 17 lagu yang dianggap bermaterikan lirik yang dapat diputar pada jam siaran dewasa yaitu mulai pukul 22.00-03.00 WIB.

"Itu kebanyakan misalkannya ya, misalkan lagu itu tentang maaf nih kebanyakan tentang persetubuhan. Kemudian juga minuman juga ya, lagu itu tentang ciuman gitu. Ya bercumbu dan lain sebagainya. Nah kebanyakan hal-hal itu seperti itu. Tentang seks bebas, kemudian maaf ya istilahnya bahasa-bahasa yang tidak senonoh lah," kata Dedeh di Bandung, Selasa (26/2/2019). 

Baca Juga : KPI Jabar Batasi Pemutaran Lagu Berlirik Vulgar

Dedeh menjelaskan, siaran lagu dengan materi dewasa tersebut dianggap melanggar pasal perlindungan terhadap anak, P3SPS Pasal 20 ayat 1 tentang dalam sebuah lagu terdapat konten lirik mengarah ke cabul, seks dan lainnya. Dedeh menyebutkan diterbitkannya surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/2019, didasari pula oleh hasil rapat dengar pendapat bersama ahli serta hasil 32 pemantauan dan 56 aduan masyarakat soal serupa.

Dedeh mengaku keputusan penerbitan surat edaran tersebut akan menuai pro dan kontra. Meski begitu, khalayak diharapkan tidak salah paham maksud dari pelarangan siaran.  "Dicamkannya melarang lagu-lagu seperti itu. Tidak seperti itu, mungkin harus teliti lagi membaca surat edarannya," ujar Dedeh.

KPID Jawa Barat menambahkan, surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh media penyiaran yang ada di wilayah tersebut. Otoritas pemantau kebijakan penyiaran itu menjelaskan yang paling banyak menyiarkan lagu-lagu vulgar atau dewasa adalah stasiun radio dibandingkan stasiun televisi.

Supaya kamu tahu, 17 judul lagu yang dibatasi penayangannya oleh KPI Jawa Barat yakni; Dusk Till Dawn, Sangria Wine, Mr. Brightside, Let Me, Love Me Harder, Plot Twist, Shape of You, Overdose, Makes Me Wonder, That's What I Like, Fuck it Don't Want You Back, Bad Things, Versace On The Floor, Midsummer Madness, Wild Thoughts, Till it Hurts, dan Your Song.

Rekomendasi