Panduan WHO bagi Ibu Hamil yang Tertular COVID-19

| 03 Jul 2020 15:52
Panduan WHO bagi Ibu Hamil yang Tertular COVID-19
Ilustrasi ibu hamil (pixabay)
Jakarta, era.id - Banyaknya kasus ibu hamil yang ditolak untuk bersalin di RS karena reaktif COVID-19 berdasar rapid test, membuat World Health Organization (WHO) memberi anjuran internasional.

Dilihat di situs resminya, Jumat (3/7/2020), ibu hamil diharuskan menjalani pemeriksaan COVID-19. Memang, protokol dan kelayakan pemeriksaan dapat berbeda, tergantung dari daerah tempat tinggal pasien.

Namun, WHO merekomendasikan bahwa ibu hamil dengan gejala COVID-19 harus diprioritaskan diperiksa. Jika mereka terjangkit COVID-19, mereka mungkin membutuhkan perawatan khusus.

Selain itu, WHO masih meneliti dampak infeksi COVID-19 pada ibu hamil sebab datanya masih terbatas, namun saat ini masih belum ada bukti yang menyatakan bahwa ibu hamil lebih berisiko terkena penyakit parah dibandingkan populasi umum.

Adanya perubahan pada tubuh dan sistem imunitas ibu hamil, ibu hamil bisa mengalami dampak yang parah seperti beberapa penyakit infeksi saluran pernapasan.

"Sehingga penting bagi ibu hamil untuk mencegah virus demi melindungi diri mereka dari COVID-19, dan melaporkan gejala yang mungkin timbul ke penyedia layanan kesehatan," terang WHO dalam laman resminya.

WHO sejauh ini akan terus mengkaji dan memperbarui informasi dan saran seiring tersedianya bukti-bukti. 

Soal apakah COVID-19 dapat ditularkan dari ibu ke bayi yang belum lahir atau bayi yang baru lahir, WHO juga menyatakan belum ditemukan jawabannya. Menurut WHO virus ini belum ditemukan di dalam sampel cairan amniotik/ketuban atau ASI.

Perawatan apa saja yang harus tersedia selama kehamilan dan persalinan?

Terpenting, WHO mengonfirmasi bahwa ibu hamil yang terjangkit atau dicurigai terjangkit COVID-19, mempunyai hak akan perawatan yang berkualitas tinggi sebelum, selama, dan setelah persalinan. Ini termasuk perawatan kesehatan antenatal, bayi baru lahir, pascakelahiran (nifas), dan kesehatan mental. Yang termasuk ke dalam suatu pengalaman persalinan yang aman dan positif.

"Ibu hamil wajib diperlakukan dengan hormat dan bermartabat; wajib memiliki pendamping pilihan selama persalinan," tulis WHO dalam beberapa poin.

Jika terkonfirmasi atau dicurigai terjangkit COVID-19, tenaga kesehatan harus bertindak cepat untuk mencegahnya, termasuk penggunaan pakaian pelindung yang tepat, untuk mengurangi risiko infeksi bagi mereka dan orang lain.

Diizinkan pula oleh WHO bahwa bayi dalam keadaan apapun, boleh dipegang oleh ibunya yang terduga atau bahkan dijangkiti COVID-19.

"Ibu hamil harus didukung untuk menyusui dengan aman, dengan menerapkan kebersihan pernapasan. Ia juga bisa memegang bayi baru lahir secara kontak kulit (skin to skin), dan bisa berada dalam satu kamar dengan bayi."

Rekomendasi