ERA.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah DKI Jakarta mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2022 terjadi 61.805 kasus kecelakaan kerja dan mayoritas dialami pekerja usia 20-25 tahun.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jakarta Eko Nugriyanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan kasus kecelakaan kerja yang didominasi usia muda itu memberi sinyal mereka masih minim kesadaran dalam menerapkan keselamatan kerja.
"Untuk itu, perlu upaya pendekatan dan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih intensif dan inovatif, khususnya kepada pekerja muda," kata Eko pada penyerahan bantuan APD dan paket bahan pangan bergizi kepada perusahaan di Jakarta belum lama ini dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).
Terkait itu, BPJAMSOSTEK Jakarta berkomitmen meningkatkan program promotif dan preventif guna meminimalisasi kasus kecelakaan kerja di sektor industri.
Salah satunya, memberi 2.048 alat pelindung diri (APD) kepada sembilan perusahaan jasa konstruksi dan bantuan 1.118 paket bahan pangan bergizi kepada 14 perusahaan terpilih.
Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan Eko bersama Kabid Pengawas Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Dwi Marhaeni, kepada masing-masing perwakilan perusahaan di RS Mayapada Jakarta.
Turut hadir mewakili Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, dr. Tripambudi selaku Asisten Deputi Bidang Kendali Mutu dan Operasional Program dan seluruh kepala cabang BPJAMSOSTEK DKI Jakarta.
"Kami berharap terwujud sinergi dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam meminimalisasi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ucap Eko.
Dia juga mengingatkan hak dasar pekerja yang tidak boleh dilupakan. "Di tengah pandemi, semoga bisa dilalui bersama, bahu membahu menghadapi tantangan hingga perekonomian pulih dan pekerja bisa keluar dari masa sulit," ujar Eko.
Sementara itu, Dwi M menyampaikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK Jakarta atas komitmen meminimalisasi kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dia mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK. "Kami ingatkan perusahaan harus tertib administrasi, apabila terjadi klaim, pekerja harus mendapat hak sebagaimana mestinya," ucap Dwi.
Perusahaan penerima bantuan telah diseleksi berdasarkan tiga kriteria, yaitu tertib membayar iuran, menjadi peserta BPJAMSOSTEK paling sedikit tiga tahun dan mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Muhyiddin DJ menjelaskan tujuan pemberian APD berupa safety helmet, selain meminimalisasi risiko kecelakaan kerja, juga sebagai apresiasi kepada perusahaan jasa konstruksi.
Perlindungan diri bagi pekerja konstruksi sangat penting, karena rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga luka parah, bahkan meninggal dunia. “Oleh karena itu, bagi perusahaan yang belum mendaftar hendaknya segera mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Muhyiddin.