Kejati DKI Jakarta Tangkap Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia

| 16 Sep 2022 20:13
Kejati DKI Jakarta Tangkap Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia
Terdakwa Tri Anis Noorbaiti pakai rompi (Kejati DKI)

ERA.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang Jawa Timur.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.

"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," papar Setiawan dalam siaran persnya, Jumat (16/9/2022). 

Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.

Dalam putusannya, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar  atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39  ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade.

Rekomendasi