Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Didakwa Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian

| 12 Oct 2022 15:48
Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Didakwa Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi (Antara)

ERA.id - Terdakwa perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini Rabu (12/10/2022).

Pada sidang hari ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di PN Jakbar. 

Jaksa mengatakan, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain didakwa ujaran kebencian, Roy Suryo didakwa karena dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, atau penistaan agama.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambah JPU.

Roy Suryo jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Sachril/Antara)

Selain itu, Roy Suryo juga didakwa karena menyebarkan keonaran di masyarakat sebagainya tertera dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ucap JPU.

Dari sidang pembacaan dakwaan ini, Roy Suryo mengajukan eksepsi atau pembelaan. 

"Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, yang mulia, kami selaku tim advokat Roy Suryo akan mengajukan eksepsi. Mohon waktunya untuk satu Minggu, Yang Mulia," kata penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.

Rekomendasi