Pelaku Pembobol Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor Ditangkap

| 02 Nov 2022 17:44
Pelaku Pembobol Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor Ditangkap
Pelaku Pembobol Mesin ATM di Bogor Saat ditampilkan ke Masyarakat (Diman Sutini/Era)

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan pencurian uang dalam ATM.

Modusnya adalah dengan cara ganjal ATM mengunakan tusuk gigi atau skimming. Dalam pengungkapannya, polisi menangkap Asep, pelaku ganjal ATM atau Skimming.

"Untuk kasus yang ini terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 11.00  WIB di ATM Pom bensin Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat menggelar konferensi pers di ATM Center Jalan Juanda Kota Bogor, Rabu (02/11/2022).  

Menurut Ferdy, pelaku ini sudah dilaporkan oleh polisi, ada dua laporan polisi saat itu yang sudah pernah dilaporkan di polresta.

"Secara singkat kronologisnya pada saat itu korban akan mengambil uang dalam ATM, kemudian mampir di ATM Mandiri di Pom bensin Cimanggu," ucap Ferdy.

Kemudian pada waktu korban mengambil ATMnya, ternyata ATM yang dituju sudah diganjal tusuk gigi. Pada saat korban masukan ATM itu ATM tidak bisa masuk.

"Karena kesulitan memasukan ATM tiba-tiba tersangka dari arah belakang berpura-pura menyapa korban dan menanyakan kendala apa dalam mengambil uang," tutur Ferdy.

Setelah itu, tersangka menawarkan bantuan kepada korban bahwa model pengambilan ATM tidak memasukan ATM kedalam mesin ATM tapi cukup ditempel di tempat e moneynya, tanpa disadari ATM korban yang tertinggal di dalam mesin ATM diganti okeh tersangka dengan ATM yang sama jenisnya.

Ketika korban diganti ATM nya dicoba ditempelkan suruh masukan PIN. Pada waktu masukan PIN dihapalkan oleh tersangka nomor PIN ATM korban.

"Setelah dihapalkan ATM korban tersangka ini kemudian pergi dengan membawa ATM asli milik korban, kerugian dalam kasus ini uang dalam aTM sebanyak 9 juta dengan identitas korban FN pekerjaan swasta perepmuan.

"Terhadap tersangka di sangkakakn 378 KUHP tentang penipuan dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 penjara dan untuk barang bukti kita amankan  baju yang digunakan tersangka, terus kita juga amankan  rekaman CCTV yang menggambarkan peristiwa terjadi. Setelah itu waktu menggeladah kita temukan berbagai jenis ATM yang akan digunakan tersangka," tandas Ferdy.

Rekomendasi