ERA.id - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri menyatakan AKBP Bambang sebelumnya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Namun, Dedi belum membeberkan hasil sidang KKEP terhadap Bambang. Dia hanya menambahkan Dittipidkor Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM yang menyeret AKBP Bambang Kayun.
Karena KPK menelusuri kasus tersebut, Dedi mengatakan Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke institusi anti korupsi.
"Perkembangan akhir antara Dittipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya. Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus bepergian ke luar negeri.
Hal itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT ACM.
"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan permintaan cegah tersebut dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022.