Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual untuk 4 Jenis Pelanggaran

| 08 Dec 2022 16:01
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual untuk 4 Jenis Pelanggaran
Surat tilang (Antara)

ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Kebijakan ini diterapkan mengingat pengendara yang memalsukan maupun mencopot plat nomor polisi sejak ada aturan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang menggunakan kamera. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Latif Usman menuturkan, pemberlakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran. 

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran pelanggaran itu," kata Latif dikutip Kamis (8/11/2022). 

Nantinya, polisi lalu lintas akan melakukan penyetopan terhadap pengendara. 

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka kan memalsukan plat nomor," katanya. 

Tentu saja, anggota Polantas yang melakukan penilangan secara manual akan membawa blanko surat tilang. 

"Iya, itu kita yang melakukan perwira saat ini (yang menilang)," katanya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. 

Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan 11 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile dan kendaraan patroli tersebut akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," tambah Latif.

Saat ini, kata dia, polisi telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut kini diperkuat dengan 11 kamera ETLE Mobile pada 11 kendaraan patroli.

Rekomendasi