Ini Tanggapan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong Bukan Jadi Tersangka Suap

| 08 Dec 2022 16:51
Ini Tanggapan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong Bukan Jadi Tersangka Suap
Ismail Bolong (Dok. Istimewa)

ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan enggan menanggapi soal Ismail Bolong yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), atau bukan disangkakan perkara suap oleh Bareskrim Polri.

Hendra hanya mengatakan kasus Ismail Bolong bisa ditanyakan ke pejabat berwenang.

"Tanya pejabat berwenang aja (soal Ismail Bolong). (Ke) pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022).

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Mengenai dugaan suap yang ramai dibicarakan ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan anggota polisi lainnya, Polri belum memberi penjelasan apakah diselidiki atau tidak.

Polri pun sebelumnya membeberkan peran Ismail Bolong di kasus pengelolaan tambang ilegal di Kaltim. Peran mantan anggota Polres Samarinda ini mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis.

Nurul menambahkan, ada dua tersangka lainnya dari kasus ini, yakni Rinto dan Budi. Dia menerangkan peran tersangka Rinto adalah sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Rinto, sambungnya, juga mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Rekomendasi