ERA.id - Viral di media sosial seorang anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S, yang berpacaran dengan seorang wanita berinisal A. Perempuan ini curhat karena sang kekasih memintanya untuk mengugurkan anaknya.
A pun menyebut, Bripda S tidak mau bertanggung jawab.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, kasus ini dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan sementara, bahwa Bripda S dan A menjalin hubungan sejak 2018 lalu.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018," kata Eko Wahyu Fredian kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).
Eko belum menjelaskan betul tidaknya Bripda S menyuruh kekasihnya untuk mengugurkan kandungan. Dia hanya mengatakan Bripda S diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan penganiayaan ke A.
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran kode etik kepolisian," tambahnya.
Atas perbuatannya, Eko mengatakan, Bripda S ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Rutan Polda Metro Jaya agar memudahkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.