Ferdy Sambo: Pertanyaan dengan Lie Detector Hanya Titipan Penyidik, Tak Ada Hubungannya dengan Perkara 340 KUHP

| 14 Dec 2022 15:25
Ferdy Sambo: Pertanyaan dengan Lie Detector Hanya Titipan Penyidik, Tak Ada Hubungannya dengan Perkara 340 KUHP
Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo kecewa dengan hasil pemeriksaan uji polygraph yang dilakukan ke dirinya dan terdakwa lainnya di perkara kematian Brigadir J ini.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menyebut, pertanyaan yang diajukan ahli polygraph hanyalah titipan penyidik saja.

"Kami ingin menyampaikan khusus ke ahli polygraph. Kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo menanggapi keterangan saksi Ahli polygraph, Febrianto Ar-Rosyid, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan hasil pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan ini akan berdampak ke keluarganya. Mantan jenderal bintang dua ini mengatakan pertanyaan ahli polygraph tidak ada hubungannya dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang dijalaninya.

"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini faktanya Yang Mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo ingin agar ke depannya saat persidangan berikutnya, saksi ahli yang dipanggil bukanlah titipan dari penyidik.

Sebelumnya, ahli polygraph, Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan hasil pemeriksaan polygraph seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Febrianto menjelaskan nilai pemeriksaan uji polygraph ke para terdakwa ini berbeda-beda.

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri (nilainya) -25, Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Ricky dua kali (pemeriksaan) juga, yang pertama +11, yang kedua +19. (Untuk terdakwa Richard (nilainya) +13," kata Febrianto saat jadi saksi di persidangan di PN Jaksel, Rabu.

Febrianto menerangkan hasil plus diartikan No Deception Indicated (NDI) atau tidak terindikasi berbohong. Dia pun menerangkan terdakwa Kuat menjalani dua kali pemeriksaan uji polygraph.

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apa yang ditanyakan ke Kuat Ma'ruf dari pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan itu. Febrianto menyebut, Kuat ditanya apakah memergoki Yosua dan Putri Candrawathi bersetubuh.

"Apa pertanyaannya yang jujur itu?" tanya jaksa.

"Untuk saudara Kuat, pertanyaan relevannya adalah apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?" jawab Febrianto.

"Apa jawaban dia?" tanya lagi jaksa.

"Jujur," ucap Febrianto.

"Berarti dia memergoki?" ujar JPU.

"Tidak," kata Febrianto.

"Berarti tidak melihat ya?" timpal jaksa dan dijawab 'siap' oleh Febrianto.

Untuk pemeriksaan kedua, Kuat ditanyakan apakah melihat Sambo menembak Yosua atau tidak. Febrianto mengatakan Kuat terindikasi berbohong saat ditanya pertanyaan ini.

"Kalau indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya jaksa.

"Untuk indikasi kedua untuk saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada 9 September adalah apakah kamu melihat Pak Sambo menembak yosua?" jawab Febrianto.

"Apa jawabannya?" kata JPU.

"Jawabannya saudara Kuat, tidak. Itu hasilnya berbohong," balas Febrianto.

Rekomendasi