Dikirimi Nasi Jaha, Bharada E Rayakan Natal Bersama Ibunda di Rutan Bareskrim

| 26 Dec 2022 18:27
Dikirimi Nasi Jaha, Bharada E Rayakan Natal Bersama Ibunda di Rutan Bareskrim
Bharada E (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya merayakan Natal bersama keluarganya, Minggu (25/12) kemarin. Ronny menjelaskan Richard dibawakan makan favoritnya oleh ibunya saat Natal kemarin, yakni nasi jaha.

"Kemarin bawa makanan kesukaan, kalau di Manado ada nasi jaha, nasi di dalam bambu. Mamanya (Richard) membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha, itu senang sekali dia," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ronny menerangkan keluarga Richard datang ke rutan Bareskrim Polri pada 24-25 Desember kemarin. Saat momen Natal kemarin, sambungnya, kliennya ikut mendekor hiasan Natal di rutan Bareskrim.

"Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya Richard Eliezer di rutan Bareskrim dia ikut aktif mendekor, apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah," tambahnya.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan keluarga akan terus mendampingi Richard dan berharap Bharada E tetap teguh dan kuat mengikuti jalannya persidangan. 

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. 

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi