Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berikan Bukti Putusan Terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Hakim

| 29 Dec 2022 14:16
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berikan Bukti Putusan Terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Hakim
Terdakwa Ferdy Smabo dna Putri Candrawathi (Antara)

ERA.id - Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan alat bukti dalam persidangan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).

Awalnya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah membawa empat dokumen terkait putusan pengadilan mengenai perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dari dokumen yang diperlihatkan itu, salah satunya mengenai putusan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti B32, kami mengajukan 4 putusan yaitu putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang menegaskan dibutuhkannya motif dalam pembuktian," kata Febri di lokasi. 

Selain itu, Febri juga memberikan bukti berupa putusan terdakwa Ratno Afriadi, yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya pada 2019 lalu di Palembang.

Kemudian, kubu Ferdy Sambo juga menyampaikan bukti berupa putusan kasus pembunuhan berencana dengan korban Rudianto pada 2014 lalu.

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto, terkait dengan wajibnya dibuktikan motif dalam perkara pembunuhan, khususnya berencana. Dan putusan atas nama Albert Benjamin bin Solihin terkait dengan diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1, khususnya turut serta," ucap Febri.

Tim penasihat hukum juga memperlihatkan bukti-bukti berupa foto dan video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang. Selain itu, foto berupa kedekatan Yosua dengan para ajudan Sambo.

Setelah semua bukti ini diperlihatkan, tim penasihat hukum Sambo memberikan alat bukti ini ke majelis hakim.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi